Peran Jurnalis Muslim Dalam Dakwah

Aktivist Perjuangan Kurniawan MH


Oleh : Kurniawan MH
Aktivits Perjuangan

Jurnalis Muslim merupakan sosok juru dakwah (da’i) di bidang pers, yakni mengemban da’wah bil qolam (dakwah melalui tulisan). Ia adalah jurnalis yang terikat dengan nilai-nilai, norma, dan etika Islam. 

Sebab juru dakwah menebarkan kebenaran Ilahi, maka jurnalis Muslim laksana “penyambung lidah” para Nabi dan Ulama. Karenanya dituntut memiliki sifat-sifat kenabian, seperti Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.

Shidiq artinya benar, yakni menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu. Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam (al-Quran dan as-Sunnah). 
Amanah artinya terpercaya, dapat dipercaya, karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan sebagainya.

Tabligh artinya menyampaikan, yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya. Sedangkan fathonah artinya cerdas dan berwawasan luas. Jurnalis Muslim dituntut mampu menganalisis dan membaca situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat.

Jurnalis Muslim bukan saja para wartawan yang beragama Islam dan komit dengan ajaran agamanya, melainkan juga para cendekiawan Muslim, ulama, mubaligh, dan umat Islam pada umumnya yang mampu menulis di media massa.

Seorang jurnalis Muslim wajib mendakwahkan Islam meski hanya satu ayat. Apalagi, tulisan seorang jurnalis akan dibaca oleh ribuan bahkan mungkin jutaan umat. Jika benar yang ditulisnya, maka pahala besar telah menantinya. Sebaliknya, jika salah dengan disengaja, maka neraka siap melahapnya.

Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang menyeru pada kebaikan di dalam Islam, baginya pahala atas perbuatan baiknya itu dan pahala dari orang-orang yang mengikuti jejak kebaikannya itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.Siapa saja yang menyeru pada keburukan di dalam Islam, baginya dosa atas perbuatan buruknya itu dan dosa dari orang-orang yang mengikuti jejak keburukannya itu tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Setiap Muslim berkewajiban mendakwahkan kebenaran Islam, apalagi jika ia seorang jurnalis Muslim, sudah tentu harus menjadikan profesi jurnalisnya sabagai media meraih ridhaNya. Dakwah di zaman ini tentu tidak hanya melalui mimbar masjid, tapi jauh lebih besar peluangnya berdakwah melalui media.

Allah telah menyiapkan balasan yang sempurna bagi seorang Muslim yang mendakwahkan Islam kepada manusia. Rasulullah Saw bersabda, “Wahai Ali, sungguh sekiranya Allah memberi hidayah kepada seseorang karena dakwahmu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari-Muslim).

Label seorang jurnalis Muslim itu melekat pada semua wartawan dan seluruh pengelola media selama mereka seorang Muslim. Terlepas di media berasas apa mereka bekerja. Yang pasti selama mereka seorang Muslim, maka andil apa yang dilakukannya sebagai seorang Muslim kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, bukan di media apa dia bekerja.

Karena pentingnya dakwah Bil Qalam ini, sampai-sampai pakar peradaban Islam mengatakan bahwa menulis atau dakwah Bil Qalam adalah bagian dari bentuk jihad fi sabilillah. Jadi, betapa ruginya jika ada seorang Muslim yang berprofesi sebagai jurnalis, tetapi tidak mau tahu terhadap segala macam tuduhan miring yang ditimpakan kepada Islam dan umatnya.

Menurut Jalaluddin Rakhmat Peranan Jurnalis Muslim ada lima diantaranya sebagai berikut;

Pertama, Pendidik (Muaddib). Maksudnya, melaksanakan fungsi edukasi yang Islami. Ia harus lebih menguasai ajaran Islam di atas rata-rata khalayak pembaca. Lewat media massa, ia mendidik umat Islam agar melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya. Ia memikul tugas mulia untuk mencegah umat Islam berperilaku yang menyimpang dari syariat Islam, juga melindungi umat dari pengaruh buruk media massa non-Islami yang anti-Islam.

Kedua, Pelurus Informasi (Musaddid). Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh para jurnalis Muslim. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu jurnalis Muslim dituntut mampu melakukan investigative reporting tentang kondisi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Peran Musaddid terasa relevansi dan urgensinya mengingat informasi tentang Islam dan umatnya yang datang dari pers barat biasanya bias (menyimpang, berat sebelah) dan distorsif, manipulatif, alias penuh rekayasa untuk memojokkan Islam yang tidak disukainya. Di sini, jurnalis Muslim dituntut berusaha mengikis fobi Islam (Islamophobia) yang merupakan produk propaganda pers barat yang anti-Islam.

Ketiga, Pembaharu (Mujaddid). Yakni penyebar paham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam (reformisme Islam). Jurnalis Muslim hendaknya menjadi “jurubicara” para pembaharu, yang menyerukan umat Islam memegang teguh al-Quran dan as-Sunnah, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya (membersihkannya dari bid’ah, khurafat, tahayul, dan isme-isme asing non-Islami), dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.

Keempat, Pemersatu (Muwahid). Yaitu harus mampu menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik yang berupa impartiality (tidak memihak pada golongan tertentu dan menyajikan dua sisi dari setiap informasi atau both side information) harus ditegakkan.

Kelima, Pejuang (Mujahid). Yaitu pejuang-pembela Islam. Melalui media massa, jurnalis Muslim berusaha keras membentuk pendapat umum yang mendorong penegakkan nilai-nilai Islam, menyemarakkan syiar Islam, mempromosikan citra Islam yang positif dan rahmatan lil’alamin, serta menanamkan ruhul jihad di kalangan umat.

Peran kelima ini, yaitu sebagai Mujahid, sebenarnya “menyimpulkan keempat peran sebelumnya.” Dengan kelima peran itulah seorang jurnalis Muslim mesti berbuat semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam agar diamalkan seluruh umat Islam.


Tidak ada komentar:

Peran Jurnalis Muslim Dalam Dakwah